Kamis, 05 Mei 2011

Tugas M-3 (Model pengembangan standar profesi)

1. Standar profesi ACM da IEE
Standar Profesi ACM & IEEE
Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Profesional Praktek (Versi 5.2) seperti yang direkomendasikan oleh ACM / IEEE-CS Joint Task Force on Software Engineering Etika dan Profesional Praktek dan bersama-sama disetujui oleh ACM dan IEEE-CS sebagai standar untuk mengajar dan berlatih perangkat lunak rekayasa.

Versi kode singkat merangkum aspirasi pada tingkat tinggi abstraksi tersebut; klausa yang disertakan dalam versi lengkap memberikan contoh-contoh dan rincian tentang bagaimana aspirasi ini mengubah cara kita bertindak sebagai profesional rekayasa perangkat lunak. Without the aspirations, the details can become legalistic and tedious; without the details, the aspirations can become high sounding but empty; together, the aspirations and the details form a cohesive code. Tanpa aspirasi, rincian bisa menjadi legalistik dan membosankan; tanpa rincian, aspirasi dapat menjadi tinggi terdengar tapi kosong; bersama-sama, aspirasi dan rincian bentuk kode kohesif.

Software engineers shall commit themselves to making the analysis, specification, design, development, testing and maintenance of software a beneficial and respected profession. insinyur Perangkat Lunak harus berkomitmen untuk membuat analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pengujian dan pemeliharaan perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with their commitment to the health, safety and welfare of the public, software engineers shall adhere to the following Eight Principles: Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:

1. 1. PUBLIC – Software engineers shall act consistently with the public interest. UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.

2. 2. CLIENT AND EMPLOYER – Software engineers shall act in a manner that is in the best interests of their client and employer consistent with the public interest. KLIEN dan majikan – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.

3. 3. PRODUCT – Software engineers shall ensure that their products and related modifications meet the highest professional standards possible. PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.

4. 4. JUDGMENT – Software engineers shall maintain integrity and independence in their professional judgment. PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.

5. 5. MANAGEMENT – Software engineering managers and leaders shall subscribe to and promote an ethical approach to the management of software development and maintenance. MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.

6. 6. PROFESSION – Software engineers shall advance the integrity and reputation of the profession consistent with the public interest. PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.

7. 7. COLLEAGUES – Software engineers shall be fair to and supportive of their colleagues. Kolega – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.

8. 8. SELF – Software engineers shall participate in lifelong learning regarding the practice of their profession and shall promote an ethical approach to the practice of the profession. DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi.

Software Engineering Code of Ethics and Professional Practice (Full Version) Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Praktek Profesional (Full Version)




2. Standar Profesi di Indonesia Dan Regional

Berdasarkan perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.

Gambar 1. Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :

Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
Penerapan mekanisme re-sertifikasi

Promosi Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :

Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996.
Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
Presentasi tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.

Untuk memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV. Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan dalam industri.

Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.


Gambar 2. Promosi model SRIG-PS
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.

Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi Informasi.
Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.

Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan kampanye antara lain :

Publikasi dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
Membantu implementasi standard di negara-negara anggota
Memonitor pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
Melakukan evaluasi dan pengujian
Melakukan perbaikan secara terus menerus
Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini.

Untuk mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan untuk :

Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
Presentasi formal di negara anggota
Membantu implementasi standar di negara anggota
Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman

Adalah penting untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model SRIG-PS dan model standard di Indonesia.

Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi

Persetujuan dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam pengembangan model sertifikasi.

Untuk melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di Indonesia.


Gambar 3.Model Interaksi Sistem Sertifikasi Profesional TI

Sertifikasi sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia. Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk

Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5 tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik

Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.

Dalam pembentukan mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai kriteria utama:

Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
Harus diakui pada negara asal.
Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi

Sebagai kriteria tambahan adalah :

Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
Dapat dilakukan pada region tersebut.

Dalam hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :

Menyusun panduan
Memonitor/dan bertukar pengalaman
Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota SEARCC
Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut

Referensi : http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html

Referensi : http://kelompoktighaka5c.blogspot.com/2009/10/standard-profesi-teknologi-informasi.html




3. Standar Profesi di USA dan Kanada
Kode Etik Profesional
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

1. Pribadi Standar

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.

2. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik

petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

3. Pengembangan Profesional

petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.

4. Integritas Profesional – Informasi

petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

5. Integritas Profesional – Hubungan

petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.

6. Konflik Kepentingan
petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.




4.Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman, Perancis)

contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi di bidang kedokteran.
Etika adalah setua peradaban itu sendiri. Arti populer etika adalah bahwa hal itu adalah kode perilaku dianggap benar, terutama untuk kelompok tertentu, profesi atau individu. Etika yang terutama berkaitan dengan bagaimana orang harus bertindak. Banyak prinsip-prinsip etis didasarkan pada kombinasi sensitivitas, kesopanan dan ‘kuda-akal’.

WFOT Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis, dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika, nilai-nilai moral dan perilaku profesional.

Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.

Kita semua sekarang akrab dengan Instruksi Tinggi tentang Sistem Umum untuk pengakuan ijazah pendidikan tinggi (89/48/EEC). Pasal 6.1 dari Petunjuk ini menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dari Negara Anggota host memerlukan seseorang mengambil profesi diatur untuk “melarang mengejar profesi bahwa dalam hal terjadi pelanggaran profesional yang serius”. Kelompok profesional ini memberikan kita alasan yang sangat baik untuk menetapkan standar untuk praktik profesional kami.

Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini: -
- Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
- Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
Disusun bersama dengan perwakilan dari Asosiasi Nasional oleh Kode Etik dan Standar Praktek Komite Dokumen Maria McGuinn (Ketua & Sekretaris) Judith Marti dan Dirk de Vylder.
Kode Etik
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist menggambarkan perilaku yang tepat terapis okupasi berlatih di semua bidang terapi pekerjaan. Karena semua Asosiasi Nasional Terapi Pekerjaan di Eropa adalah anggota atau anggota Associate WFOT maka dipandang tepat yang harus COTEC basis Standar Praktek pada kode ini.
Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.


Mengembangkan pengetahuan profesional
Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.
World Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.


Standar Praktek
Konsumen
Untuk tujuan Standar COTEC Praktek konsumen istilah digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan / atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang terapis kerja bertanggung jawab.
1. Tanggung jawab terhadap penerima pelayanan terapi okupasi
Arahan
1.1. Konsumen harus dirujuk ke terapis kerja oleh dokter atau lembaga lain, seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau kebiasaan negara.
1.2. Terapis harus menerima arahan kerja dianggap sesuai dan untuk itu mereka memiliki sumber daya terapeutik.
1.3. Arahan menunggu penerimaan harus ditempatkan pada daftar tunggu atau dirujuk di tempat lain. Para konsumen dan pengarah harus diberitahu tentang tindakan yang diambil.
1.4. Terapis kerja harus memberikan pertimbangan terhadap kebutuhan untuk merujuk konsumen di tempat lain. Terapis harus kerja, menginformasikan konsumen pelayanan yang sesuai atau fasilitas.
Penilaian
1.5. Terapis kerja harus bertanggung jawab untuk menilai konsumen yang telah diterima untuk pengobatan. Setiap episode pengobatan harus direncanakan, dilaksanakan dan diselesaikan dengan keterlibatan konsumen.
1.6. Terapis kerja harus sering mengevaluasi dan meninjau perawatan dan memodifikasi program dalam respon terhadap penilaian ulang.
Pengobatan
1.7. Para terapis okupasi harus mempertahankan integritas profesional dan kebijaksanaan sepanjang proses intervensi.
1,8. Para terapis kerja harus memastikan bahwa intervensi mereka berpusat konsumen.
1.9. Terapis kerja harus memastikan bahwa diskriminasi terhadap konsumen tidak terjadi atas dasar ras, warna kulit, cacat, cacat, asal kebangsaan, usia, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat atau alasan lain.
1.10. Terapis pekerjaan harus, dengan informed consent dari konsumen, berusaha untuk menetapkan tujuan yang realistis bagi intervensi berdasarkan kerjasama terapeutik. konsumen harus diberitahu tentang sifat dan potensi hasil pengobatan.
Sebuah Program Kualitas
1.11. Ketika mengembangkan program jaminan kualitas yang efektif terapis kerja harus mempertimbangkan lima komponen penjaminan mutu, yaitu perilaku profesional, efektivitas, penggunaan sumber daya, manajemen risiko, kepuasan konsumen dengan layanan yang diberikan.
1,12. Terapis kerja harus memelihara-diarahkan dan tujuan hubungan tujuan dengan semua konsumen dilayani.
Pelepasan
1.13. Terapis kerja harus menghentikan layanan ketika konsumen telah mencapai tujuan atau bila keuntungan maksimum yang telah diperoleh dari jasa terapi okupasi.
1.14. Alasan untuk menghentikan pengobatan harus dijelaskan dengan jelas kepada konsumen.
1,15. Terapis pekerjaan harus membuat pengaturan untuk penilaian ulang-up atau tindak lanjut dari konsumen dan dokumen ini.


2. Records dan Laporan
2.1. Dalam kaitan dengan pelaporan dan pencatatan informasi yang berkaitan dengan konsumen dan akses ke konsumen mencatat, ketentuan Kesehatan dan Kisah lain dan / atau pedoman dari otoritas mempekerjakan harus diamati.
2.2. Data Protection Act membebankan kewajiban tertentu pada terapis kerja ketika menjaga informasi pribadi pada komputer tentang klien dan menganugerahkan hak kepada orang-orang pada siapa informasi tersebut disimpan.
2.3. Setiap saat terapis okupasi harus melindungi dan menghormati bahan rahasia dan memastikan bahwa itu hanya diungkapkan mana yang sesuai untuk kepentingan konsumen.
2.4. Persetujuan dari konsumen biasanya harus dicari sebelum – informasi tentang mereka diungkapkan di luar konteks terapi dan dalam hal paksaan hukum.
2.5. Laporan dan catatan harus disimpan dengan aman sesuai dengan hukum negara. Mereka harus menyediakan data faktual, merekam informasi yang berkaitan dengan kegiatan profesional dan tanpa bias emosional. Mereka harus memberikan informasi bagi rekan-rekan profesional dan untuk tujuan hukum.
2.6. Rekaman harus disimpan untuk memfasilitasi kajian dan analisis prosedur dan untuk mengukur efektivitas pengobatan. Terapis kerja harus mendokumentasikan konsumen kemampuan dan hasil pengobatan. Laporan harus dibuat.
2.7. Layanan terapi okupasi harus mempersiapkan pernyataan tujuan yang komputer informasi tentang konsumen disimpan. Informasi seharusnya hanya digunakan sebagai diuraikan dalam laporan tujuan.
2.8. Dalam layanan terapi okupasi semua komputer yang diselenggarakan informasi harus disimpan aman. Hanya staf yang berwenang harus memiliki akses untuk itu dan semua kertas limbah dan hasil cetak harus dibuang dengan hati-hati.
2.9. Informasi Prosedur dalam pelayanan terapi okupasi harus di tempat untuk memastikan bahwa informasi yang akurat dan up-to-date.


3. Keselamatan
3.1. Terapis pekerjaan tidak boleh menyebabkan atau melakukan apa saja untuk membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
3.2. Adalah penting bahwa peralatan yang tepat digunakan oleh terapis pekerjaan dalam perawatan.
3.3. Terapis kerja harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar dan harus memakai pakaian yang sesuai dan alas kaki.
3.4. Terapis kerja harus mengenal dan mengamati ketentuan dalam Kesehatan dan Keselamatan Kis.
3.5. perilaku yang berlebihan yang menyebabkan penderitaan kepada konsumen harus dilaporkan kepada agen sesuai.


4. Pengusaha
4.1. Dimana pengusaha memiliki standar perilaku yang berbeda dibandingkan dengan kode ini terapis kerja harus jelas tentang ini dan implikasinya. (Namun lebih disukai bahwa semua tempat kerja mengakui Kode.
4.2. Terapis kerja harus memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemberi kerja sejauh ini kompatibel dengan etika profesional.


5. Promosi Profesi yang
5.1. Pekerjaan terapis harus menawarkan dan / atau menyediakan layanan hanya dalam kompetensi mereka. Pekerjaan terapis harus mengakui keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk layanan yang kompeten.
5.2. Pekerjaan terapis harus bertanggung jawab pribadi untuk kompetensi mereka. Dalam situasi dimana tambahan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mereka harus: – lihat konsumen untuk terapis lain dan berkonsultasi dengan rekan-rekan.
5.3. Terapis kerja harus selalu up to date dengan pengetahuan yang berkaitan dengan undang-undang, politik, sosial dan masalah-masalah budaya yang mempengaruhi profesi.


6. Hubungan Profesional
6.1. Kebutuhan dan / atau tanggung jawab rekan harus dihormati oleh terapis kerja.
.2. Terapis kerja harus berkonsultasi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan rekan profesional mengenai tugas profesional.
6.3. Kerja terapis harus memahami lingkup praktek staf pendukung dalam pelayanan terapi okupasi.
6.4. Terapis kerja harus setia kepada terapis okupasi sesama tetapi, apabila diperlukan, laporan dan / atau perilaku tidak profesional banding.
6.5. Dalam kasus pelanggaran Kode Etik sebuah laporan rahasia yang harus dilakukan kepada Badan Professional atau orang yang tepat dalam pengelolaan pelayanan.
6.6. Non-warga negara harus menghormati kebiasaan dan budaya dari negara tuan rumah.


7. Penelitian dan Pengembangan
7.1. Terapis kerja harus memberikan kredit untuk materi yang dipublikasikan saat digunakan.
7.2. Terapis kerja harus melindungi privasi konsumen dalam bahan tertulis atau visual yang dapat digunakan di luar konteks terapi.
7.3. Terapis kerja harus menghormati etika implikasi yang terlibat ketika melakukan penelitian.
7.4. Peneliti harus memperhatikan ketentuan Kesehatan Kisah dan / atau peraturan otoritas mempekerjakan.
7.5. Pekerjaan terapis harus mendasarkan praktek profesional mereka pada penelitian ditetapkan.
7.6. Terapis kerja memiliki kewajiban untuk memperbarui dan meninjau pengetahuan profesional secara teratur dan sadar akan masalah-masalah hukum saat ini yang mempengaruhi praktek mereka.


8. Mewakili Profesi yang
8.1. profesi harus akurat diwakili kepada konsumen, rekan profesional, mahasiswa dan masyarakat.
8.2. Terapis kerja harus berusaha untuk membangun dan mengembangkan kualitas profesinya.
8.3. Terapis kerja harus berkomitmen terhadap pendidikan masyarakat, konsumen, serta pendidikan tenaga kesehatan mengenai masalah-masalah kesehatan yang berada dalam lingkup kerja terapis.
8.4. Terapis kerja harus menghindari perilaku yang berlebihan yang negatif mempengaruhi kinerja sebagai terapis kerja atau mencerminkan pada profesi. Ini mungkin termasuk penyalahgunaan zat atau melanggar hukum atau kegiatan kriminal dalam perjalanan praktek profesi.

9. Komersial
9.1. Terapis pekerjaan dapat mengiklankan sesuai dengan praktek perawatan kesehatan diterima.
9.2. Terapis okupasi dalam mempromosikan layanan swasta dapat melakukannya sesuai dengan praktek perawatan kesehatan.
9.3. Terapis kerja di praktek swasta harus menetapkan biaya berdasarkan analisis biaya yang berhubungan dengan jasa yang diberikan.
9.4. Terapis kerja harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menyediakan dan / atau merekomendasikan produk komersial atau peralatan teknis.
9.5. Pekerjaan terapis tidak harus meminta atau menerima komisi dari setiap perusahaan komersial sebagai hadiah / pembayaran untuk merekomendasikan produk dari perusahaan yang kepada konsumen.


10. Terapi Pekerjaan Pendidikan
10.1. Pendidik terapis okupasi harus memastikan bahwa Pendidikan Minimum Standar Federasi Dunia Kerja Therapist terpenuhi.
10.2. Pendidik harus memastikan bahwa siswa mendapatkan standar yang dapat diterima kompetensi profesional.
10.3. standar pendidikan harus divalidasi oleh National Association. 1
10.4. Kode Etik dan Standar Praktek harus dipromosikan dalam pendidikan terapis okupasi.


Sumber:

http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html

http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108

http://www.cotec-europe.org/eng/35/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar